Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 75/PERMEN-KP/2016 menetapkan pedoman umum bagi pembudidaya udang windu (Penaeus monodon) dan udang vaname (Litopenaeus vannamei) dalam rangka meningkatkan efisiensi produksi, menjaga kualitas lingkungan, serta menjamin keberlanjutan usaha budidaya udang di Indonesia. Peraturan ini mencakup aspek teknis budidaya mulai dari persiapan kolam, pemilihan benur, pengelolaan pakan, kontrol kualitas air, pengendalian penyakit, hingga panen dan pemasaran.
Selain itu, pedoman ini menekankan praktik budidaya yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, termasuk pengelolaan limbah, penggunaan bahan kimia secara bijak, serta pencegahan masuknya penyakit udang melalui biosekuriti. Peraturan ini menjadi acuan utama bagi pembudidaya, lembaga pemerintah, dan pihak swasta untuk mendukung produktivitas budidaya udang nasional, sekaligus meningkatkan daya saing komoditas udang Indonesia di pasar domestik dan internasional.



