Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2023 menetapkan pedoman penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di sektor pengolahan udang. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan standar kompetensi tenaga kerja di industri pengolahan udang, memastikan kualitas produk, dan mendukung daya saing industri udang Indonesia di tingkat nasional maupun internasional.
Dalam peraturan ini diatur struktur kompetensi yang harus dimiliki tenaga kerja di berbagai tingkatan, mulai dari operator pengolahan, pengawas, hingga manajemen produksi. KKNI digunakan sebagai acuan dalam penetapan standar pelatihan, sertifikasi, dan evaluasi kompetensi, sehingga menjamin tenaga kerja memiliki keterampilan teknis dan pengetahuan yang sesuai dengan praktik pengolahan udang yang aman, higienis, dan efisien.
Penerapan peraturan ini diharapkan mendorong profesionalisasi sektor pengolahan udang, meningkatkan produktivitas industri, serta menjaga keamanan pangan dan kualitas produk yang dihasilkan. Selain itu, peraturan ini menjadi pedoman bagi lembaga pelatihan, perusahaan, dan pemerintah dalam menyusun program pengembangan sumber daya manusia di bidang perikanan.



