Hal yang wajib diketahui, akan tetapi sering luput dari perhatian oleh pembudidaya yaitu perizinan dan legalitas usaha. Hal tersebut bertujuan untuk menghindarkan pembudidaya dari masalah-masalah di kemudian hari yang dapat mengganggu produktivitas sampai keuntungan pembudidaya. Setidaknya ada beberapa dokumen dan izin penting yang perlu dipenuhi oleh pembudidaya, yaitu antara lain:
- Kesesuaian Tata Ruang
Lokasi budidaya perlu disesuaikan dengan tata ruang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah daerah setempat, contohnya harus sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Tata ruang dan wilayah penting diperhatikan agar lokasi tambak tidak bertentangan dengan kepentingan yang lain di masa depan. Jika suatu daerah belum memiliki peraturan tentang tata ruang, maka lokasi tambak budidaya sebaiknya disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten sampai tingkat Desa. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya konflik yang dapat mengganggu stabilitas kegiatan budidaya. Selanjutnya, pengambangan lokasi tambak budidaya juga perlu diselaraskan dengan program pembangunan Pemerintah yang tertuang dalam rencana kerja tahunan atau 5 tahunan. Oleh karena itu, koordinasi dengan instansi Pemerintah daerah tambak diperlukan.
Petambak juga perlu mengetahui bahwa tambak perlu berada di Kawasan yang memiliki sempadan pantai dengan lebar minimal 100 Meter dari garis pantai surut tertinggi ke arah darat yang dapat menjadi lokasi penanaman mangrove. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau. Kemudian yang terakhir, yaitu lahan tambak wajib memiliki Surat Tanda Bukti Penguasaan Lahan yang diakhui oleh Pemerintah, seperti Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Tanah Garapan, dan/atau Sertifikat Hak Guna Usaha. Hal tersebut bertujuan untuk proses pembayaran pajak pada lahan tersebut.
- Perizinan Usaha
Usaha budidaya udang atau ikan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), yang dapat diperoleh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) atau kantor Pelayanan Terpadu setempat. Luas lahan yang tidak diwajibkan untuk memiliki SIUP, yaitu lahan usaha pembesaran non-intensif (tradisional) dengan area lahan tidak lebih dari 5 Hektar. Namun usaha tersebut harus dilengkapi dengan Tanda Daftar Kegiatan Perikanan (TKDP) yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat. Selain itu, tambak kecil non-intensif (tradisional) juga perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, dimana NIB berfungsi sebagai identitas usaha, izin usaha, izin perdagangan, sekaligus Tanda Daftar Perusahaan.
Teruntuk pembudidaya yang memiliki tambak besar semi-intensif atau intensif, maka selain membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pembudidaya juga membutuhkan legalitas badan usaha yang jelas,seperti CV atau PT.
- Perizinan Lingkungan
Usaha tambak udang wajib memperhatikan dampak kegiatan budidaya terhadap lingkungan di sekitar tambak. Oleh karena itu, pembudidaya di berbagai skala usaha perlu memperhatikan dan memiliki beberapa dokumen, yaitu UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan), dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
UKL-UPL merupakan dokumen yang terkait dengan janji tertulis pembudidaya untuk mengelola dan memantau dampak dari kegiatan budidaya yang dilakukan terhadap lingkungan sekitar tambak atau area budidaya, seperti kegiatan budidaya tidak akan mencemari perairan sekitar (pesisir pantai atau sungai), dan/atau limbah tambak akan dikelola dengan baik. Dokumen ini wajib dimiliki oleh tambak dengan skala kecil-menengah. Sedangkan, AMDAL merupakan dokumen yang terkait dengan dampak terhadap lingkungan dari usaha atau kegiatan berskala besar. Pembudidaya yang memiliki tambak dengan skala besar (intensif) wajib memiliki dokumen kelulusan AMDAL karena kegiatan usaha tersebut berpotensi menghasilkan limbah dalam jumlah yang besar. Selain itu, usaha budidaya yang berada dekat dengan kawasan sensitif, seperti pesisir, muara, dan pemukiman, wajib memiliki dokumen AMDAL tersebut.
Setelah mengetahui legalitas dan perizinan yang dibutuhkan oleh pembudidaya untuk menjaga keberlangsungan kegiatan budidaya. Selanjutnya pembudidaya juga perlu mengetahui beberapa standar kegiatan berbudidaya, baik yang diakui secara internasional, maupun nasional. Hal tersebut untuk membuat pembudidaya mengoptimalkan kegiatan budidayanya. Berikut ini beberapa standar yang perlu diketahui oleh pembudidaya:
- Standar Internasional
Tambak yang dibuka di lahan mangrove (mengkonversi daerah mangrove) sejak sebelum tahun 1999, maka pembudidaya wajib melakukan penanaman mangrove minimal 50% dari lahan kawasan tambak yang telah ada. Sedangkan, tambak yang dibuka setelah tahun 1999 harus dapat membuktikan lahan tambak tersebut tidak merusak hutan mangrove. Hal tersebut seperti tertuang pada Resolusi RAMSAR tahun 1999, dan Ratifikasi Konvensi RAMSAR Kepres 48/1991.
- Standar Nasional
Pembudidaya harus memiliki sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dari Dirjen Perikanan Budidaya. Hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan pengakuan terhadap udang yang dihasilkan dari tambak yang diakui secara nasional proses kegiatan budidayanya, sehingga akan meningkatkan nilai udang di pasar. Pembudidaya perlu memperhatikan beberapa hal untuk mendapatkan sertifikat CBIB, seperti asal usul benih udang (harus berasal dari tempat yang memiliki sertifikat benur bebas dari penyakit), keamanan pakan dan obat, kesehatan udang, kebersihan lingkungan tambak, dan pencatatan kegiatan budidaya. Pembudidaya yang telah menerapkan syarat-syarat tersebut, dapat langsung menghubungi Dinas Perikanan Budidaya setempat untuk proses pembentukan sertifikat CBIB lebih lanjut.
Dengan mengetahui legalitas, izin usaha, serta sertifikasi pendukung budidaya, pembudidaya dapat meningkatkan kualitas produk di pasar. Hal tersebut dapat meningkatkan keuntungan pembudidaya secara jangka pandang karena citra dari proses budidaya yang telah diakui oleh Negara Indonesia. Selain itu, usaha budidaya yang legal dan telah mendapatkan izin dari Negara dapat membantu pembudidaya terhindar dari masalah-masalah yang tidak diinginkan di masa yang akan datang.
Sumber:
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (2016) Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor/PERMEN-KP/2016 Tentang Pedoman Umum Pembesaran Udang.
Yusuf, C. (2014) ‘Better Management Practices Budidaya Udang Windu (Penaeus Monodon) Untuk Tambak Tradisional dan Semi-Intensif’, WWF Indonesia, pp. 1–26.
